Problematika Makna dalam Komunikasi Wahyu: Mendudukkan Otoritas Ilahi, Teks, dan Horizon Pembaca
DOI:
https://doi.org/10.55372/bhmh.v4i1.131Keywords:
Hermeneutika, Tafsir Al-Quran, Horizon PembacaAbstract
Perdebatan mengenai siapa yang menentukan makna teks masih terus berlangsung hingga kini. Schleiermacher menekankan otoritas pengarang, Dilthey dan Betti mengedepankan objektivitas teks, Barthes menggagas “kematian pengarang,” sedangkan Gadamer menawarkan konsep fusi horizon. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks ketika objek kajiannya adalah Al-Qur’an: di manakah letak maknanya—pada maksud Allah, pada teks, atau pada pembaca? Beberapa ulama berpandangan makna terletak pada teks. Beberapa lainnya berpandangan makna terletak pada maksud Allah yang perlu ditemukan dengan hermenutika. Selain itu beberapa berpandangan bahwa makna Al-Qur’an dapat berkembang seiring perubahan horizon pembaca. Artikel ini bertujuan mendudukkan posisi pengarang, teks, dan pembaca dalam memahami Al-Quran. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna Al-Qur’an berakar pada otoritas pengarang (Allah), bukan pada teks atau pembaca. Perbedaan horizon mufasir dipandang sebagai refleksi keterbatasan manusia dalam memahami ilmu Allah yang tidak terbatas. Meski begitu bukan berarti tidak ada kepastian makna. Variasi horizon tersebut tidak menimbulkan relativitas, melainkan memperkaya kedalaman pemahaman seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Temuan ini menegaskan Al-Qur’an sebagai petunjuk ilahi yang senantiasa relevan melintasi zaman.
Downloads
References
Aida, Nur. “Teknik Argumentasi Nabi yang Diajarkan Allah Untuk Menjawab Berbagai Tuduhan Quraisy.” Inteleksia: Jurnal Pengembangan Ilmu Dakwah 4, no. 1 (2022): 25–50. https://doi.org/10.55372/inteleksiajpid.v4i1.220.
Al-Faruq, Umar, Khoiru Turmudzi, Kartika Maulida, and Salman Abdullah. “Tafsir Kontemporer dan Hermeneutika Al-Qur’an: Memahami teks suci Al-Qur-an dalam konteks kontemporer.” Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan 1, no. 4 (2024): 231–40.
Baidan, Nashruddin. Metode Penafsiran Al-Qur’an: Kajian Kritis Terhadap Ayat-Ayat Beredaksi Mirip. Pustaka Pelajar, 2002.
Fathonih, Ahmad. “Zakat As An Alternative Revenue and Financing Resources for The State.” Al-’Adalah 16, no. 1 (2019): 115–34. https://doi.org/10.24042/adalah.v16i1.3891.
Ghozali, Moh Alwy Amru, and Umi Kalsum. “Mempertimbangkan Hermeneutik Gadamer Sebagai Metode Tafsir (Telaah Terhadap Teori Asimilasi Horison).” Dialogia 18, no. 1 (2020): 205–6. https://doi.org/10.21154/dialogia.v18i1.2085.
Hamidi, Jazim. Hermeneutika Hukum: Sejarah, Filsafat, & Metode Tafsir. Universitas Brawijaya Press, 2011.
Hardiman, F Budi. Seni Memahami: Hermeneutik Dari Schleiermacher Sampai Derida. PT Kanisius, 2015.
Hasiolan. “Epistemologi Hermeneutika dalam Wacana Tafsir.” El-Adabi: Jurnal Studi Islam 2, no. 1 (2023): 1–24. https://doi.org/10.59166/el-adabi.v2i1.17.
Hawirah, Hawirah, Siar Ni’mah, and Amir Hamzah. “Tafsir Ayat Zakat Perspektif Sosial Kemasyarakatan.” Jurnal Al-Mubarak: Jurnal Kajian Al-Qur’an Dan Tafsir 8, no. 2 (2023): 61–75. https://doi.org/10.47435/al-mubarak.v8i2.2268.
Ismail, M. Syukri, and Januri Januri. “Hukum Dakwah Dalam Alquran; Mengkaji Makna Perintah Dakwah Dalam Perspektif Tafsir Maudhui.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i 10, no. 3 (2023): 881–906. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.32087.
Mulyono, dkk, Edi. Belajar Hermeneutika: Dari Konfigurasi Filosofis Menuju Praksis Islamic Studies. IRCiSoD, 2013.
Nurhidayah, Rika, and Abdul Matin Bin Salman. “Teori Double Movement Sebagai Paradigma Penafsiran Keadilan Sosial Islam: Studi Atas Ayat-Ayat Riba Dan Zakat Dalam Ulumul Qur’an.” Journal of Innovative and Creativity 5, no. 3 (2025): 32472–80. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.4566.
Palmer, Richard E. Hermeneutika: Teori Interpretasi dalam Pemikiran Schleiermacher, Dilthey, Heidegger, dan Gadamer. IRCISOD, 2022.
Poespoprodjo, W. Hermeneutika. CV Pustaka Setia, 2004.
Posangi, Said Subhan. “Dialog Antara Teks, Pengarang Dan Pembaca (Kajian Terhadap Relevansi Hermeneutika Gadamer Dalam Studi Hukum Islam).” Jurnal Al Himayah 4, no. 2 (2020): 185–200. https://doi.org/10.30603/ah.v4i2.2010.
Saleh, Ahmad Syukri. Metodolgi Tafsir Al-Qur’an Kontemporer Dalam Pandangan Fazlur Rahman. Sultan Thaha Press, 2007.
Shohib, Muhammad. “Pendekatan Hermeneutika Kontemporer Dalam Penafsiran Al-Qur’an: Menjembatani Eksposisi Tradisional Dan Konteks Modern.” Journal of Knowledge and Collaboration 2, no. 7 (2025): 711–18. https://doi.org/10.59613/2a0k3j02.
Siswanto, Joko. Horizon Hermeneutika. UGM PRESS, 2024.
Surya, Alan, and Fenny Mahdaniar. “Peta Teori Hermeneutik dan Implikasinya dalam Komunikasi Dakwah.” Bilhikmah 2, no. 1 (2024): 169–90. https://doi.org/10.55372/bilhikmahjkpi.v2i1.23.
Zaeni, Ahmad. “Hermeneutika Teks Abdul Karim Soroush: Solusi Epistemologis Atas Kontestasi Klaim Muradullah.” Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir Dan Pemikiran Islam 6, no. 2 (2025): 598–613. https://doi.org/10.58401/takwiluna.v6i2.2145.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Aida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal ini berlisensi Atribut Berbagi Serupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0)
Penulis yang melakukan publikasi di jurnal ini setuju kriteria-kriteria sebagai berikut ini:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Atribut Berbagi Serupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







